ABOUT AUTHOR


Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Tahan Tersangka Penghasutan Kasus Pengeroyokan Avsec

 


Badung – Setelah sebelumnya menahan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Avsec Angkasa Pura, Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kini kembali menahan satu tersangka baru.


Tersangka berinisial MR (55) ditahan terkait dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


Dari hasil pemeriksaan, sejumlah saksi menyebut bahwa pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 23.42 WITA, tersangka MR mengirimkan pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp LJ. Isi pesan tersebut berupa instruksi dan ajakan kepada para driver untuk berkumpul di Lounge taxi online pada Sabtu dini hari, disertai dengan nada provokatif.


Benar saja, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.10 WITA, MR datang ke lokasi bersama puluhan driver. Kehadirannya memicu ketegangan setelah terjadi adu argumen dengan pihak karyawan taxi online terkait sistem aplikasi yang dianggap bermasalah sehingga terjadi keributan yang tidak terkendali dan mengakibatkan adanya korban dalam peristiwa tersebut.


Dalam pemeriksaan, MR mengakui dirinya yang mengirimkan voice note bernada provokasi tersebut. Ia juga menyebut aksinya mengumpulkan driver dilakukan secara spontanitas setelah keluhan para driver LJ mengenai hilangnya layanan aplikasi tidak mendapat jawaban dari pihak terkait.


Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., pada Jumat (29/8/2025) membenarkan adanya penambahan tersangka baru setelah sebelumnya melalui proses penyidikan, MR memenuhi unsur pasal penghasutan. “Tersangka MR akhirnya resmi mulai ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu kemarin,” ujarnya. (hms25)

Belum ada Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Tahan Tersangka Penghasutan Kasus Pengeroyokan Avsec"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel